Catat ! 22 Mei 2020 Bukan Cuti Bersama, ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, May 20, 2020

Catat ! 22 Mei 2020 Bukan Cuti Bersama, ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk


MetroXpose.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukan merupakan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Tadi rapat yang juga singkat menetapkan bahwa tanggal 22 Mei tahun 2020, bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja. Jadi untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa,” ujar Menko PMK saat memberikan keterangan usai Rapat, Rabu (20/5).
Pada kesempatan tersebut, Menko PMK menegaskan bahwa pada tanggal 22 Mei tidak ada cuti, sehingga nanti cutinya diganti di hari lain, yang berikutnya.

“Kemudian mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idulfitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada tanggal 28,29, dan 30 dan 31 Desember dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi,” imbuh Menko PMK.

Baca Juga : Kasus Akuntabilitas Sembako Simalungun Menjadi Sorotan Nasional

Prediksi yang paling aman, menurut Menko PMK, dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19.

Akan tetapi, menurut Menko PMK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang.

“Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama itu berhimpitan dengan hari Iduladha yaitu tanggal 31 Juli 2020, baik bisa sebelum Iduladha atau setelah hari Iduladha,” pungkas Menko PMK. ( Ayu)