Oknum Camat Peras Izin SIMB Masyarakat, Poldasu Lakukan OTT, Ini Lokasinya - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, January 30, 2020

Oknum Camat Peras Izin SIMB Masyarakat, Poldasu Lakukan OTT, Ini Lokasinya


MetroXpose.com, Langkat - Oknum Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Terkena OTT oleh Poldasu. OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
Baca Juga

OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi.
Dalam OTT ini, kata Kombespol Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas–berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” jelas Kombespol Tatan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (San)