Narkoba Jenis Sabu dari Jaringan Internasional Seberat 37 KG Berhasil Diamankan Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, December 9, 2019

Narkoba Jenis Sabu dari Jaringan Internasional Seberat 37 KG Berhasil Diamankan Petugas


Metropose.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 37 Kg narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia menuju Selat Malaka. Ada 4 tersangka diamankan dalam kasus ini.

Baca Juga : Diduga Terlibat Kuat! Pilot Garuda Airbus 330-900 Suami Penyanyi Dangdut Inisial ID
“Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan penungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RY pada Kamis (5/12). RY ditangkap saat menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga : Beredar WhatsApp Gelap Pembagian NIP Untuk Calon CPNS Jalur Khusus, Ini Penjelasanya
Tak lama setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya langsung ditangkap.
“Tersangka mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu itu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut,” ucapnya.
Polisi saat ini tengah memburu satu orang tersangka yang menjadi DPO. Tersangka diduga berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati (Uli)