KPK Tetapkan Bupati Seryuan Tersangka Kasus TPK Proyek Pelabuhan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, October 15, 2019

KPK Tetapkan Bupati Seryuan Tersangka Kasus TPK Proyek Pelabuhan


MetroXpose.com, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DAL, Bupati  Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013 sebagai tersangka terkait dengan Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012. 
Setelah melakukan Penyelidikan sejak Januari 2017, sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan. 
Perkara ini berawal pada tahun 2004 saat Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.  Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Setuyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. 
Tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ. Diduga, Direktur  PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Panitia Lelang Pengadaan Barang kemudian membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka
Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Bupati saat pemilihan kepala daerah.
Atas dugaan tersebut, DAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu saja sangat mengecewakan kita. Karena masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembangunan tersebut, padahal sumber uang pembangunan pelabuhan tersebut dari uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau pungutan lainnya. Sebagai sebuah pelabuhan, idealnya lokasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Seruyan.(Dwi)