Apa Status Rampasan Dan Sitaan OTT KPK, ini Penjelasanya - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Tuesday, August 20, 2019

Apa Status Rampasan Dan Sitaan OTT KPK, ini Penjelasanya


MetroXpose.com, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam PP ini disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP) yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:
  1. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. pembayaran biaya perkara;
  7. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.
  11. “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
    Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 PP ini menegaskan, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.
    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019. (Uli)