MetroXpose.Com, Tasikmalaya - Warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dihebohkan oleh Pasangan Suami Istri (pasutri) yang melakukan adegan ranjang dipertontonkan terhadap anak dibawah umur. Kelakuan biadab ini membuat warga masyarakat resah dan geram.
Pasutri dengan sengaja mengundang anak – anak dibawah umur untuk menonton adegan ranjang sekitar rumahnya. Berdasarkan informasi dari celotehan sejumlah bocah kecil, sepasang pasutri sering melakukan adegan ranjang bukan kali ini saja melainkan pada bulan ramadhan.
Salah satu bocah kecil, mengaku membayar Rp. 5.000 untuk menonton adegan tersebut sampai klimak. Pasangan Suami Istri yang diketahui berinisial ES (24) dan LA (24), warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipeten Kabupaten Tasikmalaya.
Pasangan yang tergolong muda belia ini, entah memiliki motif apa. Sehingga berani melakukan adegan ranjang dan dipertontonkan kepada anak – anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Terungkapnya perbuatan biadab pasangan suami istri, bermula dari pengakuan seorang bocah kecil kepada guru ngajinya. Sejumlah bocah itu menuturkan polos tanpa rekayasa, dimatanya masih tersimpan sebuah bayangan adegan seks kedua pasutri yang ditontonnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan. Pihaknya telah melakukan investigasi, adanya laporan prihal adegan ranjang yang dipertontonkan kepada bocah kecil (masih dini) oleh pasutri, dilakukan dirumahnya.
Menurut Ato Rinanto, ada sekitar 7 orang anak yang rata – rata masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban prilaku seks menyimpang. “mereka (anak – anak) masih berusia antara 12 sampai 13 tahun, adegan ranjang dilakukan dikamar rumahnya, dengan dipungut Rp. 5.000, kopi serta rokok masing – masing anak” ungkapnya. Pasutri kini telah mendekam di sel tahanan.
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah mengamankan pasutri, sebelumnya pasutri menyerahkan diri ke Polsek Kadipaten. Kemudian diserahkan ke Polresta Tasikmalaya untuk menangani lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Dadang Sudiantoro membenarkan bahwa pasangan suami istri telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota.”pasutri dijerat dengan Pasal 36 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur pidana pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun” kata Dadang (Sri)