Angin Surga Botok CS, DPR RI Kasi Tempo Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026 - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - PEMASANGAN IKLAN VIDEOTRON PORTAL DIGITAL HUBUNGI 081360440500

Thursday, August 27, 2026

Angin Surga Botok CS, DPR RI Kasi Tempo Pengesahan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026


Jakarta, MetroXpose.com | Perwakilan Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di area dalam Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Audiensi digelar setelah perwakilan AMPB menyaksikan janji parlemen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset selesai Desember 2026 dalam momen Rapat Paripurna pada Kamis ini.

Pentolan AMPB Supriyono alias Botok mengaku akan mencatat janji DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," katanya dalam audiensi dengan Dasco, Saan, dan Cucun di area Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Botok pun meminta DPR membuat berita acara dari audiensi dengan pimpinan parlemen terkait waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kami minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujarnya.

Botok menuntut tanggung jawab pimpinan DPR jika pengesahan RUU Perampasan Aset meleset dari target tanggal yang ditetapkan.

"Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, dan G, kami minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," ujarnya.

Contohnya, kata Botok, muncul di berita acara audiensi para pimpinan DPR seperti Dasco, Saan, dan Cucun mundur apabila jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset meleset.

"Saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan, Pak, begitu," sebutnya

Sementara itu, Dasco saat audiensi menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset paling lambat dituntaskan pada 15 Desember 2026.

Menurutnya, waktu pengesahan pada 15 Agustus telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini.

"Limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di Rapat Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," tandasnya

Dasco mengatakan parlemen berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset seperti menjadi tuntutan AMPB.

Ketua Harian Gerindra itu mengaku siap mundur sebagai anggota DPR apabila pengesahan RUU Perampasan Aset lewat dari jadwal yang ditetapkan.

"Kalau memang tidak selesai, ya, kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," tandas Dasco.


(Lam/MX)