Ambon, MetroXpos.com | Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menunda agenda ekspor tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penundaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., setelah berkoordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
"Saya barusan cek ke teman-teman penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Mereka tunda karena ada monitoring," kata Ardy .Rabu (29/7/2026).
Ardy belum menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk monitoring yang dimaksud maupun jadwal baru pelaksanaan ekspor tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan pengganti jadwal tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan ekspor tersangka dalam perkara dugaan korupsi ADD Desa Hatunuru pada hari yang sama. Namun, agenda itu ditunda karena penyidik sedang melaksanakan kegiatan monitoring.
Meski demikian, penundaan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Hatunuru tetap ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru maupun identitas tersangka yang akan diekspor.
(FB/MX)
Penundaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., setelah berkoordinasi dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
"Saya barusan cek ke teman-teman penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Mereka tunda karena ada monitoring," kata Ardy .Rabu (29/7/2026).
Ardy belum menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk monitoring yang dimaksud maupun jadwal baru pelaksanaan ekspor tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan pengganti jadwal tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan ekspor tersangka dalam perkara dugaan korupsi ADD Desa Hatunuru pada hari yang sama. Namun, agenda itu ditunda karena penyidik sedang melaksanakan kegiatan monitoring.
Meski demikian, penundaan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Hatunuru tetap ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru maupun identitas tersangka yang akan diekspor.
(FB/MX)

