Jamwas Kejagung Ungkap Modus Korupsi Febrie Adriansyah - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - PEMASANGAN IKLAN VIDEOTRON PORTAL DIGITAL HUBUNGI 081360440500

Saturday, July 25, 2026

Jamwas Kejagung Ungkap Modus Korupsi Febrie Adriansyah



Jakarta, MetroXPose.com | Usai menjadikan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan tahanan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang dilakukan mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (25/7), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyampaikan bahwa modus operandi secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU.

”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi.

Namun demikian, koordinator Tim 9 Kejagung itu belum bisa membeber rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik. Tujuannya agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, Rudi menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangan penangan kasus kepada masyarakat.

Selain itu, Jamwas menyampaikan bahwa Febrie sebagai tersangka dan tahanan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tengah malam (24/7). Dia menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejagung dengan KPK. Serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka. Dia juga menyebut, Febrie cukup banyak berjasa dalam pengungkapan kasus besar.

”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” tandasnya

(Lam/MX)