Jakarta, MetroXpose.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang pensiun anggota DPR, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengganti undang-undang tersebut dengan aturan baru.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan
MK menegaskan, selama aturan baru belum dibentuk, undang-undang lama masih tetap berlaku. Namun jika dalam dua tahun DPR dan pemerintah tidak membuat penggantinya, maka UU tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Dalam membentuk UU baru, pembentuk UU perlu memerhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut:Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengganti undang-undang tersebut dengan aturan baru.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan
MK menegaskan, selama aturan baru belum dibentuk, undang-undang lama masih tetap berlaku. Namun jika dalam dua tahun DPR dan pemerintah tidak membuat penggantinya, maka UU tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Dalam membentuk UU baru, pembentuk UU perlu memerhatikan dan mempertimbangkan hal-hal berikut:Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
Pengadilan konstitusi juga secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyiapkan regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk terkait pensiun.
“Pembentuk undang-undang diperintahkan melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII, yakni Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menggugat ketentuan pensiun bagi anggota DPR karena dinilai tidak adil bagi masyarakat sebagai pembayar pajak. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, yang masa jabatannya hanya lima tahun, tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan pemberian pensiun kepada janda atau duda anggota DPR yang dapat berlangsung seumur hidup. Mereka mengusulkan agar pembayaran tunjangan tersebut dibatasi hanya selama masa jabatan.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan publik karena dana negara seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendasar bagi masyarakat.
“Pembentuk undang-undang diperintahkan melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII, yakni Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Para pemohon menggugat ketentuan pensiun bagi anggota DPR karena dinilai tidak adil bagi masyarakat sebagai pembayar pajak. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, yang masa jabatannya hanya lima tahun, tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan pemberian pensiun kepada janda atau duda anggota DPR yang dapat berlangsung seumur hidup. Mereka mengusulkan agar pembayaran tunjangan tersebut dibatasi hanya selama masa jabatan.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan publik karena dana negara seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendasar bagi masyarakat.
(Lam/MX)

