Jakarta, MetroXpose.com | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu. Berdasarkan laporan penanganan perkara yang ia dapat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebenarnya merupakan bagian dari satu kesatuan perkara besar terkait pengelolaan dana desa.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang.
Ia memaparkan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Anang.
Ia memaparkan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Adapun, penanganannya terpecah menjadi beberapa berkas perkara berdasarkan rekanan (pihak ketiga) yang berbeda.
Anang menyebut, estimasi nilai kerugian negara paling besar dari berkas-berkas perkara tersebut sejumlah Rp 1,1 miliar dengan tersangka masih dalam pengejaran (DPO).
Anang menyebut, estimasi nilai kerugian negara paling besar dari berkas-berkas perkara tersebut sejumlah Rp 1,1 miliar dengan tersangka masih dalam pengejaran (DPO).
Sementara, nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada Amsal Sitepu merupakan yang terkecil, yakni sebanyak Rp 202 juta.
Dalam perkara ini Amsal Sitepu diduga melakukan penggelembungan (mark up) dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk berbagai kegiatan. “Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” katanya.
Selain itu, Anang menambahkan, ada juga biaya untuk editing yang sudah dianggarkan, namun dikalikan dua lagi. “Salah satu modusnya seperti itu,” ujar Anang..
Menurut Anang, hasil penyidikan mengungkap penyusunan RAB tersebut berasal dari para pihak ketiga tersebut, dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman para kepala desa. “Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, ini masalahnya, sementara pembayarannya penuh,” tutur Anang.
Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa. Atas kasus yang tengah viral di media sosial ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat.
Hasilnya, mereka mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas Amsal Sitepu. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hasil rapat tersebut dan mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan keberatan maupun permohonan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Hasil rapat ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memutus,” tutup Anang.
Dalam perkara ini Amsal Sitepu diduga melakukan penggelembungan (mark up) dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dari dana desa untuk berbagai kegiatan. “Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” katanya.
Selain itu, Anang menambahkan, ada juga biaya untuk editing yang sudah dianggarkan, namun dikalikan dua lagi. “Salah satu modusnya seperti itu,” ujar Anang..
Menurut Anang, hasil penyidikan mengungkap penyusunan RAB tersebut berasal dari para pihak ketiga tersebut, dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman para kepala desa. “Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, ini masalahnya, sementara pembayarannya penuh,” tutur Anang.
Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas proyek video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa. Atas kasus yang tengah viral di media sosial ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat.
Hasilnya, mereka mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas Amsal Sitepu. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hasil rapat tersebut dan mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan keberatan maupun permohonan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Hasil rapat ini nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang memutus,” tutup Anang.
(Lam/MX)

