Bangunan Gedung PT. RAPI Diduga Tak Berizin Lengkap Pemkab Deli Serdang Kecolongan - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - Happy Chinese New Year 2557 Kongzilii - Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Made with PhotoEditor.com

Thursday, March 5, 2026

Bangunan Gedung PT. RAPI Diduga Tak Berizin Lengkap Pemkab Deli Serdang Kecolongan


Tanjung Morawa, MetroXpose.com | Diduga Tak miliki Ijin PBG Selama puluhan tahun Bangunan Tembok dan bangunan Gedung PT. Raja Perdana Inti (RAPI) Jalan Medan Tanjung Morawa KM, 12,5 Dusun 2 Gang Buntu Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Rugikan Pemkab Deli Serdang Kamis, (05/03/2026)

Informasi yang di himpun awak media di lokasi bangunan tembok PT.(Raja Perdana Inti) RAPI tersebut berada di samping Gg,Buntu,  Bangunan tersebut Setinggi lebih dari 2 Meter, dulu nya lahan itu lahan tanah kosong selama puluhan tahun lahan kosong tersebut ditanami warga tanaman Jagung , bahkan bangunan kosong tersebut dulu nya setiap memasuki libur Natal dan tahun baru sering di pakai untuk Gudang kendaraan Roda 4 seperti penyimpanan mobil Truk dan Tangki selama libur Natal dan tahun baru

Menurut keterangan warga setempat Hendrik (40) warga Dusun 2 Desa Gg, Benteng pihak nya sangat mengetahui terkait lahan PT.RAPI tersebut, di jelaskannya itu dulu nya tanah kosong seblum PT RAPI berdiri tembok bangunan tersebut sudah berdiri bahkan tinggi nya lebih dari 2 Meter ," Ungkap nya

Lanjut Hendrik Kami menduga Bangunan itu memang tidak ada ijin IMB ataupun yang sekarang ganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perizinan resmi pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan pemerintah untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan sesuai standar teknis keselamatan dan fungsi. PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk memastikan kepatuhan tata ruang, keamanan struktur, serta kenyamanan pengguna

Kami Berharap Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan Melalui Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang segera Bertindak turun langsung kelapangan untuk memastikan ijin Bagunan dan Ijin UKL-UPL serta Amdal jika terbukti tidak memiliki Ijin kami berharap Pihak SatpolPP segera Membongkar Bangunan tersebut ," Harap warga kepada Kepada Bupati Deli Serdang

Benyamin Tarigan Direksi PT.( Raja Perdana Inti) RAPI saat di konfirmasi awak media terkait ijin PBG dan Ijin UKL-UPL dan Amdal pihaknya mengatakan, kemarin ada datang bang Dinas Bapenda Deliserdang untuk Mengecek PBB kalau nggak salah namanya Nasution bang, " Ungkap Benyamin

Saat awak media pertanyakan masalah ijin PBG bangunan tembok dan ijin Bangunan Gedung , Pihaknya menerangkan kalau Ijin Kami uda keluar bang tapi bangunan blm siap sedang Finising , " Kata Banyamin Tarigan

Awak media coba pertanyakan terkait masalah ijin UKL-UPL dan Amdal pihaknya bingung menjawab pertanyaan awak media namun pihaknya menjawab nanti saya cek lagi ya bang di kantor," terangnya

Terpisah Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marjuki Hasibuan S.Sos, M.A.P saat di konfirmasi awak media pihak nya akan segera membentuk tim langsung untuk turun kelapangan , " Kita akan membentuk tim dan turun kan anggota segera, " tegas Marjuki


(JS/MX)