Medan, MetroXpose.com | Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Fraksi Golkar, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada hari Minggu, 24 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Kapten Sumarsono, No. 1, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kegiatan sosialisasi dimulai dengan doa yang dipimpin oleh ustadz, sebagai bentuk permohonan keberkahan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Reza Pahlevi Lubis menjelaskan bahwa peraturan daerah ini bertujuan untuk menciptakan kawasan-kawasan yang bebas dari asap rokok, terutama di kawasan kesehatan, rumah sakit, dan kawasan yang dianggap harus terbebas dari asap rokok.
"Kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok antara lain kawasan kesehatan, rumah sakit, dan kawasan lain yang dianggap harus bebas dari asap rokok," kata Reza Pahlevi Lubis. Dia juga menjelaskan bahwa peraturan daerah ini juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggar, termasuk yang berkaitan dengan asap, termasuk asap sampah.
Reza Pahlevi Lubis mengatakan akan membahas juga untuk kedepan tidak hanya rokok, tetapi juga vape dan sejenisnya yang menghasilkan asap berbahaya, serta pembakaran sampah yang mengakibatkan asap. Reza berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya menciptakan kawasan-kawasan yang bebas dari asap rokok dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku. "Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan daerah ini, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman," tambah Reza Pahlevi Lubis.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Peraturan daerah ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menciptakan kawasan-kawasan yang sehat dan nyaman.
Reza mengatakan, informasi penting yang harus diketahui dalam kegiatan sosper ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan merokok: kawasan kesehatan, rumah sakit, dan kawasan lain yang dianggap harus bebas dari asap rokok.
Kemudian, sanksi bagi yang melanggar: termasuk yang berkaitan dengan asap, termasuk asap sampah. Dengan demikian, sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan kawasan-kawasan yang bebas dari asap rokok.
(IKA/MXC)