Camat Zulkifli Syahputra Pulungan Mantapkan Pelayanan Kebersihan di Wilayah Kecamatan Medan Marelan - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Tuesday, July 15, 2025

Camat Zulkifli Syahputra Pulungan Mantapkan Pelayanan Kebersihan di Wilayah Kecamatan Medan Marelan


Medan, MetroXpose.com | Untuk mewujudkan kebersihan yang ada di wilayah Kecamatan Medan Marelan. Maka pihak Kecamatan Medan Marelan akan terus memaksimalkan pelayanan kebersihan di wilayah Kecamatan Medan Marelan.

"Tentulah kita Kecamatan Medan Marelan akan terus memaksimalkan pelayanan kebersihan," bilang Camat Medan Marelan, Dr. Zulkifli Syahputra Pulungan, S.STP, M. AP yang baru menjabat tanggal 23 Juni 2025 kemarin kepada Wartawan Koran ini, Selasa (15/7).

Dilanjutkan pria yang kerap disapa Zulkifli itu bahwa untuk terkait pengutipan retribusi sampah atau Wajib Retribusi Sampah (WRS) itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan terkait retribusi sampah terbaru adalah Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang pungutan retribusi sampah sebagai imbalan atas pelayanan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Dimana yaitu mandor kebersihan melakukan pengutipan secara resmi ke rumah rumah warga atau Wajib Restrbusi Sampah lainnya yang dilayani dan disetorkan langsung oleh mandor ke rekening bank Sumut tanpa ada singgah di kantor lurah ataupun di kantor kecamatan.

"Artinya disini Mandor Kebersihan yang melakukan pengutipan WRS secara resmi ke rumah rumah warga atau WRS lainnya,"bilang Zulkifli

Nah, sambung Zulkifli, disini Kecamatan Medan Marelan dalan hal ini Kasi Sarpas Kecamatan Medan Marelan bersama kelurahan dan Kepling

bertugas untuk mengontrol pengutipan WRS tersebut agar terbayarkan sesuai dengan jadwalnya setiap bulannya.

"Dengan kata lain bukan lurah atau Kepling yang membayar pakai uang pribadi mereka untuk membayar WRS setiap bulannya apalagi ada Pemalakan ke Lurah dan kepala Lingkungan..itu tidak benar ," kata Zulkifli

Kata Zulkifli, mandor kebersihan yang bertanggung jawab terkait pengutipan dan pembayaran ke bank Sumut.

Jadi Kasi Sarpas Kecamatan Medan Marelan bersama dengan lurah lurah yang ada di wilayah Kecamatan Medan Marelan itu ikut bertugas mengingatkan dan mengawasi setiap saat si mandor dalam menjalankan tugas baik dalam hal kebersihan wilayah maupun pengutipan dan penyetoran iuran WRS ke rekening bank Sumut.

(DP/MXC)