Terekam Ngutip Uang Cepek Pengendara Motor di Medan, Aiptu RH Masuk Sel Tahanan Khusus - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Thursday, June 26, 2025

Terekam Ngutip Uang Cepek Pengendara Motor di Medan, Aiptu RH Masuk Sel Tahanan Khusus


Medan, MetroXpose.com | Pasca Viralnya video seorang Oknum Polisi yang belakangan diketahui anggota Lantas Polrestabes medan mencegat seorang pengendara motor dan dimintai sejumlah uang, oleh polisi yang menjulurkan tangannya kearah pengendara wanita yang diduga melakukan kesalahan saat melintas di jalan kota medan.

Pantauan MetroXpose.com dari video yang beredar luas dan di unggah oleh akun medsos menuai berbagai komentar,

Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman memperlihatkan seorang personel Satlantas berjaket dan bersarung tangan hitam diduga mengambil uang dari seorang pelanggar lalu lintas tanpa prosedur penindakan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH, langsung bergerak cepat melakukan penelusuran internal terhadap video tersebut. Hasil investigasi Propam memastikan bahwa oknum yang dimaksud adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Dalam rekaman Video tersebut, Aiptu Rudi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus, namun tidak memberikan sanksi tilang sebagaimana mestinya. Sebaliknya, RH justru mengambil uang Rp100.000 langsung dari tangan pelanggar.

Berdalih uang yang diambil dari pengendara itu digunakan untuk membeli makanan dan minuman, 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam AKP Suharmono menegaskan bahwa tindakan itu menyalahi prosedur. Aiptu RH langsung diamankan oleh Propam Polrestabes Medan dan kini tengah menjalani masa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta dijatuhi sanksi demosi.

“Uang yang diambil digunakan untuk membeli minuman dan sarapan,” ungkap AKP Suharmono saat konferensi pers, seraya menjelaskan bahwa laporan pelanggaran sudah teregister dengan Nomor: LP-A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM.

Keterangan yang dapat dihimpun Aiptu RH kini diamankan di Sel tahanan Khusus Anggota kepolisian dan terancam penundaan kenaikan pangkat 

"Kilas Balik Sanksi bagi Oknum Polisi pelaku Pungli

Semasa Irjen Panca Simanjuntak menjabat Kapolda Sumut beberapa Tahun lalu,  Kejadian serupa pernah ada video viral juga ter-rekam warga di jalan dr. mansyur medan, seorang oknum anggota kepolisian yang melakukan pungli terhadap pengendara yang mencoreng isntitusi kepolsian yang dipimpinnya di daerah Sumatera Utara, dan sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi pelaku pungli dilakukan PTDH atau Pememberhentian tidak dengan Hormat 


(Lam/MXC)