Wali Kota Medan Berikan Saran RUU Kota Medan pada Panja Komisi I DPR - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Tuesday, May 21, 2024

Wali Kota Medan Berikan Saran RUU Kota Medan pada Panja Komisi I DPR



Medan, Metroxpose.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Penjabat (Pj) Sekda Medan, Topan Obaja Putra Ginting memberikan saran dan masukan kepada DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Medan mencantumkan tanggal 1 Juli sebagai Hari Jadi Kota Medan.

Saran dan masukan ini disampaikannya pada Rapat Panja Komisi II DPR RI, Senin (20/5) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI. Saat ini DPR RI tengah membahas RUU tentang Kota Medan dan beberapa kabupaten/kota lainnya. Pembahasan ini digelar untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956.

Didampingi Kabag Hukum Setdako Medan Yunita Sari, S.H., Topan bertanya soal Pasal 2 RUU itu yang menyebutkan “Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.", sementara selama ini 1 Juli diperingati sebagai Hari Jadi Kota Medan Medan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi Wakil Ketua Junimart Girsang itu Topan juga mengusulkan agar RUU tentang Kota Medan itu juga mencantumkan Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Topan juga bertanya apakah nama 151 kelurahan yang ada di Medan bisa dimasukkan ke RUU tersebut, karena dalam PP Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan hanya mencantumkan lima kecamatan dengan 53 kelurahan. Kelimanya adalah Kecamatan Kota Belawan dengan 3 kelurahan, Medan Labuhan 6 kelurahan, Medan Deli 5 kelurahan, Medan Sunggal 11 kelurahan, Medan Denai 7 kelurahan, Medan Tuntungan 11 kelurahan, dan Medan Johor 10 kelurahan. Pencantuman nama 21 kecamatan beserta 151 kelurahan dalam RUU tentang Kota Medan ini dinilai perlu.

Saran dan masukan ini mendapat tanggap positif. Pimpinan rapat meminta Pemko Medan membuat saran dan masukan tersebut secara tertulis untuk pembahasan lebih lanjut.




Reporter : Syaipul Siregar