Kepala Dinas Kominfo Sumut : Pj Gubernur Hassanudin Tidak Ikut Tanda Tangan Perpanjangan Proyek Multiyears 2,7 T - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, January 10, 2024

Kepala Dinas Kominfo Sumut : Pj Gubernur Hassanudin Tidak Ikut Tanda Tangan Perpanjangan Proyek Multiyears 2,7 T


Metroxpose.com Medan |  Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak berakhir kontrak 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.

Hal ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto Sihotang yang mengatakan bahwa Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 T saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap dan PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasional) serta Asisten dan Staf Ahli Pemprovsu.

Sekali lagi saya nyatakan bahwa “Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” ujar Kepala Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus menjawab wartawan, terkait informasi yang menyebutkan kalau Pj Gubernur Sumut Hassanudin ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp2,7 T, Rabu (10/1).

Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya.

Dan tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Kontruksi).

Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.




Reporter : SS/MX