Kas Pemkab Tapteng Surplus Rp 13,4 Miliar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, December 29, 2023

Kas Pemkab Tapteng Surplus Rp 13,4 Miliar


Metroxpose.com, Tapteng | Meski sempat mengalami defisit Rp 43,4 miliar, kali ini kondisi kas Pemkab Tapteng per 28 Desember 2023 mengalami surplus sebesar Rp 13,4 miliar lebih.

"Pencapaian ini setelah dilakukan mitigasi risiko dan penghematan belanja melalui langkah strategis dan ketentuan terkait pengendalian kas daerah. Sebelumnya, kas Pemkab Tapteng mengalami defisit Rp 43,4 miliar," kata Basyri Nasution dalam konferensi pers di aula Kantor BPKPAD Tapteng, Kamis sore (28/12/2023).

Basyri Nasution menjelaskan, pada 14 Desember 2023, dirinya selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD), menerima nota dinas dari Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), tentang proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas sampai 31 Desember 2023

Dikatakan, nota dinas tersebut, isinya menjelaskan bahwa proyeksi sisa kas daerah mengalami defisit Rp 43.4 miliar. Total proyeksi penerimaan kas Rp 133 miliar, terdiri atas asumsi saldo buku kas umum Rp 96,6 miliar per 12 Desember 2023, dan proyeksi penerimaan Rp 36,4 miliar hingga 31 Desember 2023.

"Proyeksi penerimaan ini berasal dari PAD, pengganti dana THR dan gaji 13 guru oleh pemerintah pusat, DBH Pusat, DBH Provinsi, Dana BKP, DAK fisik dan DAK non fisik," kata Basyri Nasution, didampingi Kadis Kominfo Tapteng, Darwin Pasaribu, Kabid Anggaran, dan Kabid Perbendaharaan.

Sementara itu, prediksi pengeluaran kas daerah hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp 176,5 miliar. Hal ini karena ada beberapa kewajiban Pemkab Tapteng yang harus dibayarkan berupa, dana hibah ke Bawaslu dan KPU, TPP ASN triwulan IV.

Kemudian, perkiraan rutin OPD, DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, belanja dana BKP, belanja DAK fisik dan non fisik, hibah ke Polres Tapteng, alokasi dana desa, iuran BPJS Kesehatan dan belanja tak terduga.

"Melihat dari proyeksi tersebut, maka diperkirakan sisa kas daerah Tapteng mengalami defisit Rp 43,4 miliar," kata Basyri Nasution.

Dia pun mengungkap penyebab defisit tersebut berdasarkan analisis pihaknya, yaitu, tidak terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD/P-APBD sebesar Rp 62,1 miliar.

Tidak termasuk BLUD, tetapi hingga per 12 Desember 2023, realisasi penerimaan PAD pada kas daerah masih tercatat Rp 43,3 miliar (69,78%), atau terdapat selisih kurang Rp 18,7 miliar. Kemudian, tidak terealisasinya pendapatan dana transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat Rp 11 miliar.

"Bahwa pendapatan dana transfer DBH yang tercantum pada Perubahan APBD 2023 itu sebesar Rp 31,9 miliar. Sementara berdasar Perpres 130/2022, tentang rincian APBN 2023, sebesar Rp 20,9 miliar, atau bertambah Rp 11 miliar," katanya.

Menurut dia, penambahan target tersebut didasarkan pada pertimbangan jumlah realisasi anggaran 2021 sebesar Rp 32,8 miliar, dan realisasi anggaran 2022 sebesar Rp 28,7 miliar, sehingga rata-rata realisasi sebesar Rp 30,7 miliar.

"Khusus pendapatan DBH-SDA Perikanan, juga tetap mengacu kepada Perpres 130/2022, yaitu sebesar Rp 2,9 miliar," kata Basyri Nasution.

Selanjutnya, pendapatan transfer DAU yang ditentukan untuk penggajian formasi PPPK telah dianggarkan dalam APBD 2023 sebesar Rp 42,2 miliar, dan telah dialokasikan untuk mendanai belanja gaji dan tunjangan PPPK untuk formasi sebelum tahun 2022, formasi PPPK tahun 2022, serta formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

Namun, setelah penetapan APBD 2023, terbit PMK 212/PMK.07/2022, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.

Ditetapkan bahwa, penggunaan DAU yang ditentukan untuk penggajian PPPK tersebut, hanya untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023.

"Dengan demikian, belanja gaji dan tunjangan PPPK untuk formasi sebelum tahun 2022 yang telah dibayarkan dengan jumlah sebesar Rp 13,8 miliar menambah beban dalam APBD 2023," katanya.

Menghadapi kondisi ini, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, kemudian memberikan arahan kepada TAPD untuk melakukan mitigasi risiko.

Basyri menjelaskan mitigasi risiko dilakukan melalui rapat koordinasi dengan OPD untuk menentukan langkah strategis dan ketentuan terkait pengendalian kas daerah, mengingat batas akhir pengajuan ganti uang (GU) pada 20 Desember 2023.

"Hasilnya, TAPD berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 56,6 miliar. Berdasar hasil mitigasi tersebut, kondisi kas telah mengalami surplus Rp 13,4 miliar per tanggal 28 Desember 2023," katanya.

Basyri Nasution menekankan, bahwa defisit Rp 43,4 miliar sebelumnya merupakan defisit pendapatan yang diproyeksikan namun belum terlaksana.

Dengan demikian, Pemkab Tapteng berhasil mengubah arah keuangan daerahnya dan kini dapat menyampaikan kabar baik tentang surplus anggaran.

Dia pun menegaskan, agar masyarakat tidak salah memahami. Bahwa defisit Rp 43,4 miliar itu bukan defisit kas pengeluaran, melainkan defisit pendapatan.

"Bahasa sederhananya, target pendapatan tidak terpenuhi. Namanya juga target, jangan dikira ada uang sebesar Rp 43,4 miliar, tapi tidak jelas pengeluarannya. Bukan seperti itu. Namanya juga defisit, berarti tidak ada uangnya," katanya.

Basyri Nasution kemudian menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang turut berkontribusi dalam mengendalikan keuangan daerah.

"Atas kondisi surplus ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pj Bupati atas arahan dan bimbingannya, sehingga kas daerah dapat dikendalikan," Basyri menambahkan.




Reporter : Man/MX