Metroxpose.com,Medan. | Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus 6 orang tersangka dari 2 lokasi penggerebekan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan, Sabtu (1/4/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
"Ops Pekat Toba 2023 digelar guna menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," kata Herwansyah, Minggu (2/4/2023).
Dijelaskannya, dua lokasi penggerebekan pekat jenis perjudian itu dilakukan di Jalan Bunga Panama 1, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan sebuah warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Masyarakat sudah sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut, apalagi ini bukan ramadan," sebut Herwansyah.
Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Herwansyah, pihaknya menyita 2 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp 1.980.000, dan 1 chip meja permainan dengan 3 orang tersangka.
Sedangkan dari TKP kedua, sebanyak orang, diamankan 1 unit mesin game tembak ikan, 1 kunci, 1 chip dan uang tunai Rp 480.000 dengan 3 orang.
"Penggerebekan itu dilakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut," pungkas Herwansyah.
Mesin judi tembak ikan diamankan bersama tersangka di Mapolda Sumut
Reporter : Syaipul Siregar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah Putra menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat).
"Ops Pekat Toba 2023 digelar guna menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Kenyamanan di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," kata Herwansyah, Minggu (2/4/2023).
Dijelaskannya, dua lokasi penggerebekan pekat jenis perjudian itu dilakukan di Jalan Bunga Panama 1, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan sebuah warung Jalan Bunga Tanjung Dusun III, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Masyarakat sudah sangat resah dengan lokasi perjudian tersebut, apalagi ini bukan ramadan," sebut Herwansyah.
Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Herwansyah, pihaknya menyita 2 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp 1.980.000, dan 1 chip meja permainan dengan 3 orang tersangka.
Sedangkan dari TKP kedua, sebanyak orang, diamankan 1 unit mesin game tembak ikan, 1 kunci, 1 chip dan uang tunai Rp 480.000 dengan 3 orang.
"Penggerebekan itu dilakukan Unit 5 Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Sumut," pungkas Herwansyah.
Mesin judi tembak ikan diamankan bersama tersangka di Mapolda Sumut
Reporter : Syaipul Siregar