Bareskrim Benarkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Sebagai Tersangka - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, April 12, 2023

Bareskrim Benarkan Pemanggilan Razman Arif Nasution Sebagai Tersangka


MetroXpose.com, Jakarta | Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Razman Arif Nasution (RAN). Adapun Razman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Vivid menegaskan, penetapan tersangka terhadap Razman sudah dilakukan melalui mekanisme yang ada.

“Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Razman berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. Penetapan tersangka itu juga dimuat dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, S.H., Rabu (5/4/2023)

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.



Reporter : Lamtoro