2 Pria Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba di Tangkap Polres Binjai - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, December 4, 2022

2 Pria Paruh Baya Jadi Bandar Narkoba di Tangkap Polres Binjai


Metroxpose.com, Binjai | Tim Satres Narkoba Polres Binjai kembali mengamankan 2 orang pelaku laki-laki bandar Narkoba dan menyita barang bukti seberat 41,68 Gram Narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula laporan informasi yang di peroleh dari warga masyarakat pada hari Senin tanggal (28/11/2022) lalu sekira pukul 17.30 Wib,bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat akan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti tersebut,Kasatres Narkoba Polres Binjai,Akbp.Irvan Rinaldi Fane,SH memerintahkan Kanit I,Ipda.Eddy Supratman,SH beserta anggotanya untuk langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),petugas melihat ada 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di pekuburan china,yang kemudian di ketahui berinisial R (48 tahun) Islam,Wiraswasta alamat di Dusun Cinta Dapat Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya petugas menghampiri /mengamankan kedua orang pelaku tersebut,dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari R yang di akuinya adalah miliknya.

Kemudian petugas mengintrogasikan ke 2 (dua) di duga tersebut,mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk beransaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapatkan dari laki-laki berinisial KK dan RM yang saat ini sebagai narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) Binjai.

Kemudian petugas membawa di duga R dan AM beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan seberat bruto 41,68 Gram serta 3 (tiga) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

Sedangkan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (LP) Binjai sedang di lakukan penyelidikan dan pendalama,ujarnya.




Reporter :Syaipul Siregar