Dugaan Indikasi Permainan Pasal Karet Kasus Narkoba di Wilkum Kejari Karo - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, July 27, 2022

Dugaan Indikasi Permainan Pasal Karet Kasus Narkoba di Wilkum Kejari Karo


MetroXpose.com, Karo | Beberapa kasus narkotika dan Zat Aditif Berbahaya ( Narkoba ) terutama para tersangka kasus Sabu - sabu yang masuk ke ranah Hukum, terindikasi kuat menjadi alasan dugaan pemerasan bagi sejumlah oknum di Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karo.

Atas adanya dugaan permainan pasal bagi para tersangka Narkoba, terindikasi kuat juga dugaan bahwa Kejari Karo ikut menerima upeti.

Informasi yang dihimpun, diduga banyak kejanggalan pada tuntutan Jaksa kepada sejumlah tersangka Narkoba yang di sidang di Wilayah Hukum ( Wilkum) Tanah Karo.

Menurut sumber yang layak di percaya, di duga Oknum Jaksa di Karo yang menjadi Jaksa Penuntut sepertinya di duga menjadikan pasal - pasal sebagai modus untuk memeras para tersangka Narkoba yang baru menjadi tersangka maupun yang telah menjadi residivis.

Dari penelusuran Tim Media, adanya dugaan permainan pasal karet di Kejari Karo dialami langsung oleh tersangka berinisial TN, dari informasi yang sampai kepada tim media, pada putusan, TN di putus oleh Hakim PN ( Pengadilan Negeri) Kabanjahe dengan Pidana 4 Tahun 8 bulan penjara, dan Subsider dua Bulan ( 2 bulan ) dan denda RP. 800.000.000. ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan barang bukti ( BB) sabu - sabu berat bruto 0.08 ( nol koma nol delapan) gram.

Terindikasi Kuat, dalam menangani perkara tersangka TN, Oknum Jaksa dan Hakim tidak ada menerima upeti sehingga TN mendapat Hukuman 4,8 tahun.

Sementara salah seorang tersangka Narkoba, dengan Inisial PR, dari informasi yang sampai pada kru media ini, PR terindikasi memiliki Narkoba, terindikasi BB PR lebih banyak di banding TN, sesuai info PR juga merupakan residivis narkoba, namun Dari informasi yang di terima, PR Di putus PN Kabanjahe dengan Pidana 2 ( Dua ) Tahun penjara. Dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00,_( dua ribu rupiah). Di Duga, kerabat PR memberikan ratusan juta uang kepada Oknum Jaksa Dan Hakim, sehingga mendapat hukuman Yang lebih ringan di banding TN.

Di lain tempat salah seorang warga Kabanjahe berinisial GT ( 56) menanggapi gal tersebut mengatakan, masih banyak indikasi permainan pasal dan dugaan kejanggalan pada tuntutan Jaksa ". Dugaan saya, dulu ada tuntutan jaksa cukup tinggi, namun di putus hakim sangat rendah, tapi jaksa penuntut umumnya tidak banding" nantilah saya kasih datanya, data Kejari juga ada sama saya " ujar GT singkat.

Adanya indikasi permainan pasal di Kejari Karo oleh oknum Jaksa, mendapat respon dari seorang LSM Topan RI dan Pemerhati Hukum di Karo yakni. Budiman Sitepu mengatakan akan membuat pengaduan ke Instansi terkait, " adanya informasi dari warga, di Kejaksaan tentang indikasi permainan pasal, akan segera di tindak lanjuti, secepatnya akan kita surati instansi terkait," ujarnya.

Budiman menambahkan, jika terbukti ada permainan pasal, sejumlah Jaksa di Wilkum Karo maka laporan akan disampaikan ke pusat. Saya harap Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak pilih kasih,"karena ada sesuatu ujar Budiman di amini LSM lainnya yang turut hadir.

Sedangkan saat tim ingin melakukan konfirmasi kepada Kejari Karo Fajar Syah Lubis SH MH via WA tidak Berhasil, demikian juga saat di hubungi ke nomor handphone tidak juga menjawab meski terdengar nada pangilan masuk pada (26/07) sekira pukul 15.35 WIB.

Saat di datangi ke kantor Kajari Karo salah seorang stafnya mengatakan bahwa Kajari Karo sedang rapat " bapak sedang rapat bersama Kasi intel" ujar nya singkat dan tidak tahu kapan selesainya.

Reporter : Pelita Monald Ginting