Komisi III DPR-RI Apresiasi Pendekatan Keadilan Restoratif Oleh Kejatisu Selamatkan Aset Keuangan Negara - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, March 9, 2022

Komisi III DPR-RI Apresiasi Pendekatan Keadilan Restoratif Oleh Kejatisu Selamatkan Aset Keuangan Negara


MetroXpose.com, MEDAN - Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni memberikan apresiasi secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Hotel JW Marriot Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (8/3/2022).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejati Sumut dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu (Intel) senilai Rp 152 juta, pengembalian keuangan negara Pemko Medan (Intel) Rp, 9.083.566.525. Walpam Rp. 210.620.599.683.

Kemudian, lanjut Idianto penyelamatan keuangan negara (Pidsus) Rp. 76.766.677.378, pemulihan keuangan negara (Datun) Rp. 359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara (Datun) Rp.1.592.922.040.908. Sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.

"Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara," jelasnya.

Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.

Pada kesempatan itu, mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan beberapa perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Sumut. Seperti, perkara narkotika di Tanjungbalai Asahan yang melibatkan 15 orang yang terdiri dari 11 anggota Polri, 1 TNI dan 3 sipil. Perkara pembunuhan berenana terhadap wartawan di Simalungun, tindak pidana menyimpan dan memelihara satwa dilindungi serta perkara vaksin kosong.

Setelah Kajati Sumut menyampaikan paparannya, beberapa Anggota DPR RI mengajukan pertanyaan terkait dengan beberapa hal yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Sumut.

Anggota DPR RI Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN menyampaikan agar Kejati Sumut benar-benar dalam memberantas mafia tanah. Karena, permasalahan tanah di Sumut sangat kompleks terutama yang berkaitan dengan tanah-tanah eks HGU Perkebunan.

Pertanyaan dari anggota dewan lainnya juga disampaikan seperti dari Taufik Basari yang menyoroti beban kerja yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Terutama dalam upaya Kejaksaan melakukan pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penangkapan DPO.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan agar satker yang ada saat ini benar-benar dimaksimalkan. Sama halnya dengan Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat yang menyarankan Kajati Sumut segera memetakan kinerja 100 hari ke depan.

"Secara khusus, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah berinovasi dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice yang disampaikan ke Kejagung diharapkan akan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan," tandas Hinca Pandjaitan.

Sementara Romo H. R. Muhammad Syafi'i dan Arteria Dahlan menyoroti penanganan perkara pidana umum yang ada saat ini didominasi tindak pidana narkotika. Dalam proses penegakan hukumnya tentunya arif dan bijaksana.

Selain dihadiri Kajati Sumut, acara reses dan kunker Komisi III DPR RI juga dihadiri para Asisten, para Kajari dan beberapa Kasi di Kejati Sumut.

Sementara dari Komisi III DPR RI dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, Anggota Trimedya Panjaitan, H. Arteria Dahlan, H. Kahar Muzakir. Romo H. R. Muhammad Syafi'i, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, Ir. Hj. Sari Yuliati, Habuburokhman,

Muhammad Rahul, Eva Yuliana, Taufik Basari,Heru Widodo, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, Dr. Didik Mukrianto, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, H. M. Nasir Djamil, dan H. Mulfachri Harahap.

Di akhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto memberikan cenderamata kepada Ketua Tim Ahmad Sahroni dan foto bersama.(LD/MX)