HOTNEWS! Pencairan Aturan JHT Kembali ke Permenaker 19/2015 - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, March 2, 2022

HOTNEWS! Pencairan Aturan JHT Kembali ke Permenaker 19/2015


MetroXpose.com, Jakarta - Sempat jadi debatebel di kalangan buruh dan pekerja swasta nasional akhirnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Ini sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap.

Langkah tersebut seiring dengan perintah Presiden Jokowi. Sejatinya, Permenaker Nomor 2/2022 disiapkan untuk menggantikan Permenaker Nomor 19/2015. Namun, karena sudah dibatalkan, maka aturan pencairan JHT bakal dikembalikan ke aturan sebelumnya. Lantas, seperti apa aturan lama yang bakal berlaku lagi tersebut?

Dalam aturan lama, dijelaskan bahwa batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Berbeda dengan Permenaker Nomor 2/2022 yang mengamanatkan pencairan manfaat usia pekerja, yakni 56 tahun.

Kemudian, isi aturan lama juga menyebut bahwa pekerja yang mengundurkan diri atau resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Lalu, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Hal itu berbeda dengan aturan baru yang memaksa pencairan JHT hanya bisa 30 persennya saja untuk keperluan rumah atau 10 persen untuk kebutuhan lain-lain setelah pekerja genap membayar iuran selama 10 tahun.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal mengembalikan aturan lama pencairan penuh JHT alias pekerja tak lagi harus menunggu genap usia 56 tahun.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3).

Ida menambahkan akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia mengklaim Kemnaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KL terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," pungkasnya.(Ay/MX)