Mabes Polri : Seragam Baru Satpam Dibebankan Kepada BUJP Pengguna Jasa - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, February 5, 2022

Mabes Polri : Seragam Baru Satpam Dibebankan Kepada BUJP Pengguna Jasa


MetroXpose.com Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, seragam baru berwarna krem tidak akan dibebankan kepada personel Satuan Pengamanan (Satpam).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Korps Bhayangkara juga tidak terlibat dalam pengadaan seragam tersebut. Dia mengatakan, leading sectornya adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) serta pengguna jasa.

“Yang perlu saya sampaikan pengadaan seragam Satpam bukan oleh Institusi Polri. Diatur dalam kontrak kerja BUJP dan pengguna Satpam itu sendiri. Dan yang paling penting ini bukan dibebankan terhadap anggota Satpam,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Ahmad menyebut, perubahan warna seragam Satpam hanya dilakukan pada setelan bagian atas. Sementara, bagian bawah, logo, dan apapun yang melekat di seragam Satpam lainnya tidak mengalami perubahan.

“Perubahan tersebut hanya pada baju atau seragam atas. Tidak terjadi perubahan pada celana. Jadi perubahannya hanya terjadi pada baju, tidak pada field cap, tali pinggang, dan lain-lain,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, seragam Satpam baru berwarna krem dipamerkan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam. HUT tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Seragam baru Satpam berlaku mulai tahun depan. Tinggal menunggu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.(San/MX)