Buronan Pelaku Begal Ambruk Didoor Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Saturday, February 26, 2022

Buronan Pelaku Begal Ambruk Didoor Petugas


MetroXpose.com Medan - Tim Jatanras - Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang buron begal berinisial MA (25), di Sumatera Utara . MA ditembak mati polisi lantaran melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) saat hendak dibekuk.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tata Alfareda,SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhamad Firdaus pada hari Jumat (25/2/2022) menjelaskan bahwa, tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku spesialis begal dan jambret dilakukan tindakan tegas dan terukur (pelaku meninggal dunia) karena melawan petugas dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial RS (54) warga Medan Helvetia. Pada Jumat (9/10), pelapor keluar rumah untuk bersepeda. Saat berada di Jalan Gatot Subroto Medan, tiba-tiba dua sepeda motor datang dari arah belakangnya.

Kemudian Masi Kata Kasat menuturkan, tiga orang laki-laki mendatangi dan menarik tas sandang yang ada di bahu pelapor sehingga terjadi tarik-tarikan. Terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap pelapor hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka.

Pelaku pun mengambil tas sandang tersebut yang berisi 1 HP, kunci rumah, kartu LSM, dan surat-surat penting. Pelapor lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

Setelah mendapat laporan, petugas menangkap dua orang tersangka yakni MH dan HS. Keduanya telah divonis.

Rupanya, bukan hanya MH dan HS yang terlibat dalam begal tersebut. Pada pukul 01.16 WIB dini hari tadi, tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka lainnya yang buron berinisial MA yang terdeteksi berada di daerah Desa Tiang Layar, Pancur Batu.

Petugas berangkat ke lokasi yang diduga tempat pelaku berada. Saat hendak ditangkap, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya karena mengenali personel hingga terjadi kejar-kejaran sampai menuju Jalan Bersama Simpang Kongsi.

"Personel memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, karena sudah terdesak pelaku berhenti dan melakukan perlawanan dengan mengibaskan pisau ke arah petugas yang hampir mengenai. Karena mengancam keselamatan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai bagian dada pelaku yang membuatnya langsung jatuh," Tutur Kompol Dr FIrdaus

Selanjutnya diklatakan Kasat, bahwa petugas mengamankan sebilah pisau dan membawa pelaku ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Namun, sat sudah di RS, pelaku dinyatakan meninggal dunia.

"Membawa pelaku ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Namun, sesampai di sana menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu tim membawa jenazah ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," Sebut Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut

Kompol Dr Firdaus juga mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan uang agar bisa membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh.

Kompol Dr Firdaus juga mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan uang agar bisa membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh.

Menurut keterangan tersangka yang sebelumnya ditangkap, MA merupakan residivis pada tahun 2016 untuk kasus jambret dan kasus begal di tahun 2018. MA disebut diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan sudah berulang ulang kali di Kota Medan. (LD/MX)