Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, September 20, 2021

Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan



Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan


MetroXpose.com Medan - Tekab Reskrim Polsek Medan Barat Meringkus Seorang pelaku, pencurian dengan kekerasan dari sebuah warnet yang berada di Jalan Bilal,Kelurahan Pulo Darat II,Kecamatan Medan Timur.


Pelakunya adalah Febriansyah alias Bele, Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian tepatnya di belalang SMA Pertiwi ,Kelurahan Pulo Brayan ,Kecamatan Medan Barat Pada (14/8/ 2021) Sekitar Pukul 21.00 wib

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba saat ditemu di ruangan kerjanya Pada Senin (20/9/2021) Pukul 11.30 Wib menjelaskan, bahwa Febriansyah alias Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan agustus tahun 2021 an pelapor MFA.

"Dimana, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wib, dimana pada saat itu korban chatingan bersama pelaku Febriansyah Silalahi alias Bele, dan dimana pelaku menawarkan handphone kepada korban, selanjutnya korban dan pelaku bertemu di jalan bilal warnet depan rumah sakit imelda sesampainya ditempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di brayan", Tutur Kanit

Lanjut Philip, sepakat dengan hal tersebut, pelaku dan korban langsung ke brayan untuk menebus handphone tersebut. sesampainya di brayan pelaku langsung masuk ke dalam pajak ,dan tidak berapa lama kemudian pelaku datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

"Saat itu ,korban tidak punya uang pas 50.000 sehingga korban pun memberikan selembar uang senilai Rp 100.000 . Setelah mendapatkan uang tersebut , pelaku kembali masuk ke dalam pajak, namun karena waktu sudah sampai pukul 21.00 Wib dan pelaku juga tak kunjung datang , akhirnya korban memberanikan diri untuk mencari pelaku ke dalam pajak", Ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut

Lanjut  Philip, saat masuk ke dalam areal pajak,akhirnya korban dan pelaku bertemu, seketika itu juga korban bertanya tentang keberadaan handphone yang dijanjikan pelaku,namun pelaku mengatakan bahwa uang korban sudah diberikan kepada orang yang menggadaikan tersebut, kemudian korban langsung meminta uang tersebut dan tidak jadi membelli handphone tersebut.

" Setelah pelaku mengatakan hal tersebut pelaku langsung mengajak korban kerumah neneknya di jalan Budi Keadilan Kelurahan. Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban, yang mana pada saaat itu pelaku yang membonceng korban, sesampainya ditempat tersebut dimana pelaku beralasan meminta uang kepada neneknya, namun dirumah tidak ada orang lalu pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku, sesampainya pelaku di sepeda motor korban lalu pelaku menghidupkan sepeda motor lalu korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangan korban agar pelaku tidak bisa pergi, namun pelaku menggas sepeda motor korban sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter hingga peganngan korban terlepas dan pelaku berhasil kabur", Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Masi Kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ,atas dasar laporan korban, kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib bersama barang bukti - 1 (satu) buah celana warna hitam merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST.

" Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, Ungkap Iptu A Purba (Ali/MX)