Eksekusi Lanjutan Dipertanyakan, Warga Desa Manuk Mulia Protes Ke PN Kabanjahe - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, September 27, 2021

Eksekusi Lanjutan Dipertanyakan, Warga Desa Manuk Mulia Protes Ke PN Kabanjahe

Eksekusi Lanjutan Dipertanyakan, Warga Desa Manuk Mulia Protes Ke PN Kabanjahe

MetroXpose.com Karo - Puluhan warga Desa Manuk Mulia yang merupakan anak dan menantu serta cucu Mendiang Ninta perangin angin di dampingi kuasa hukum DPD LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Karo menggelar  penyampaian aspirasinya ke Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Atas dugaan kesemena-menaan melakukan eksekusi Lanjutan dan ketidaktegaskan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No 66/pdt.g/1999/on.pn kbj dengan luas objek putusan seluas 2 ha. 

Aksi di mulai dari halaman makam pahlawan Kabanjahe berjalan kaki ke kantor Pengadilan Negeri pada Senin (27/09/2021 ) pukul 10.00 Wib.

Monas N Ginting  salah satu keluarga yang menyampaikan aspirasi mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut di sampaikan kepada Panitra Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga. Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara no 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek yang tertulis seluas 2 ha. sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya ada 5 ha. Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN no reg 66 tahun 1999 itu ujar Monas di orasinya.

Monas menyampaikan dalam orasinya, atas dasar apa Panitra PN K.Jahe berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. 

"Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah ? ," pekiknya di halaman pengadilan Negeri di sambut teriak oleh keluarga Alm Ninta Perangin angin.

Usai menyampaikan aksi Hakim Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe mengundang perwakilan dari keluarga, LBH IPK, pers Koswari, dan Polres untuk membicarakan poin - poin penting yang menjadi titik permasalahan dalam aspirasi keluarga.

Di awal pertemuan Sanjaya menyampaikan terima kasih atas aksi penyampaian aspirasi yang tertib. Di kesempatan ini saya persilahkan pihak keluarga dan yang memahami permasalahan agar menyampaikan aspirasinya katanya.

Dalam pembahasan tersebut saat perwakilan keluarga yakni Zamaleka Peranginangin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut dengan singkat.

Di lanjut kuasa hukum dari LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang di jawab oleh panitra PN bermarga Harefa bahwa dirinya baru pindah ke pengadilan Negeri kabanjahe pada bulan Juli 2020 kemarin mengatakan, saya akui di putusan no reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 ha, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi yang luas di gambar ini berkisar 5 ha kurang lebih ujarnya.

Ketika LBH DPD IPK Irwan Ferdinanta Tarigan SH mempertanyakan apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan tersebut langsung di sambut oleh Sanjaya Sembiring SH MH, disini saya tidak bisa bicara melampaui kewenangan karena ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan. 

Namun pertanyaan tersebut itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya yang menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu

 "Berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara," tegasnya.

Diakhir pertemuan Sanjaya menyampaikan agar mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan di tangannya.

Kita akan mengundang kembali pihak yang berwenang, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena kita semua ingin menyelesaikan permasalahan ini,"
 Tutupnya (pmg/MX)