15.259 Napi Sumut dapat Remisi 17 Agustusan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, August 16, 2021

15.259 Napi Sumut dapat Remisi 17 Agustusan


15.259 Napi Sumut dapat Remisi 17 Agustusan

MetroXpose.com Medan - Bukan Tradisi Tahunan Sebanyak 15.259 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi umum 17 Agustus 2021. Sebanyak 211 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga | Baru!  Transformasi Warna Plat Nomor Kendaraan dari Latar Hitam Ke Putih

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan 15.259 orang dengan perincian menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).

"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara," sebut Krisna kepada wartawan di Medan, Senin (16/8/2021).

Berdasarkan data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, bahwa 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.

Agung mengungkapkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini. Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut ini.

"Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," tutur Krisna.

Remisi umum hari kemerdekaan tahun 2021, diterima anak sedang menjalani hukuman. Dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

Seluruh surat keputusan menerima remisi umum, akan diserahkan kepada wargabinaan dan anak yang sedang menjalani hukuman dimasing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, Selasa besok, 17 Agustus 2021.

Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Dengan rincian, yakni narapidana pria 25.300 orang dan narapidana wanita 973 orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 orang dan tahanan wanita 298 orang.

Sedangkan, jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut ini, pada tanggal 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 orang dan narapidana anak perempuan 1 orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 orang dan tahanan anak perempuan 3 orang.(San/MX/MK)