Polsek Medan Kota Ringkus Pemuda Kantongi 1 Klip Sabu - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, July 14, 2021

Polsek Medan Kota Ringkus Pemuda Kantongi 1 Klip Sabu

Polsek Medan Kota Ringkus Pemuda Kantongi 1 Klip Sabu

MetroXpose.com Medan - Tekab Reskrim polsek medan kota, meringkus seorang pria berinisial SI (23 ) Terpaksa harus ditahan karena pelaku mengantongi 1 Plastik klip, Narkotika jenis Sabu, seharga 100ribu. Tersangka ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan, Sukaramai, Gg Dua, Kelurahan, Tegal Sari III, Kecamatan, Medan Area. pada Rabu(7/7/2O21) Pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Pada saat penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1313/VII/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 07 Juli 2021.

Atas UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terang Iptu Nova, Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja sedang marak peredaran narkotika.

Tim Tekap Reskrim bergerak cepat meluncur ke TKP, dan hasilnya petugas melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.

Tak ingin buruan lepas, petugas mengikuti sekaligus menyetop dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, di kantong celana pria itu didapati Satu Plastik Klip, diduga berisikan narkotika jenis Sabu- Sabu

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui membeli Sabuseharga Rp100 ribu, jelas Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama.

Tersangka yang juga warga Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Medan Area, itu sudah ditahan polisi. Ia dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali/MX)