Warga Simanteki Kuta Gugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, May 31, 2021

Warga Simanteki Kuta Gugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe


Warga Simanteki Kuta Gugat PT BUK ke Pengadilan Negeri Kabanjahe


MetroXpose.com Karo - Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menggugat PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) ke PN (Pengadilan Negeri) Kabanjahe, Senin (31/5/2021) menuntut pembatalan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut, karena berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.

Baca Juga | Rahudman Mantan Walikota Medan Dieksekusi Bebas

Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5/2021) di Kabanjahe seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.

Mereka terlihat didampingi delapan penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama Timnya bernama : Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.

Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK ke PN Medan, karena ingin membatalkan HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Jesaya H Pulungan membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.

"Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang," ujar Pulungan singkat ketika ditanya peluang masyarakat "Simanteki Kuta" untuk memenangkan gugatan, mengingat pemilik PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD IPK Karo mendampingi masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat mereka yang telah dikuasai PT BUK.

"Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum," tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi.

Simanteki Kuta: Masyarakat "Simanteki Kuta" Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo foto bersama dengan penasihat hukumnya dari LBH IPK Karo di PN Kabanjahe, Senin (31/5/2021) seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.(Foto Dok/Simanteki Kuta). (Pmg/MX)