Sempat Viral, Jambret HP Seret Korbannya Hingga 5 Meter Dibekuk Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, March 8, 2021

Sempat Viral, Jambret HP Seret Korbannya Hingga 5 Meter Dibekuk Petugas


Sempat Viral, Jambret HP Seret Korbannya Hingga 5 Meter Dibekuk Petugas
Foto : 2 Orang Pelaku Jambret 


MetroXpose.com, Bandung - Aksinya terekam CCTV Jambret yang beraksi hingga seret korbanya saat berada di salah satu jalan sunyi, Akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong. Pria berusia 23 tahun RDN diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung atas kasus penjambretan yang dilakukan kepada korban berinisial BA (16). Kejadian itu terjadi pada tanggal 1 Maret lalu di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Aksi pelaku diketahui terekam oleh kemera CCTV lalu viral di media sosial.

Baca Juga | Oknum Polisi Curi Emas dan Ditangkap Warga, Kapolres AKBP M Siregar Angkat Bicara

AKBP Adanan Mangopang, S.I.K pun menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang berjalan di sisi jalan sambil menelepon tiba-tiba dirampas ponselnya oleh pelaku. Ketika itu, korban sempat berupaya menghentikan pelaku dengan memegangi bagian handel motor pelaku.

Baca Juga | Heboh Festival Orgasme di Ubud Bali, Bareskrim Periksa 2 WNA

Akan tetapi, korban justru terseret hingga nyaris 5 meter. Akibat aksi pelaku, korban diketahui mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kakinya. Sementara itu, pelaku sempat dikejar oleh warga sekitar tapi berhasil melarikan diri.

Kejadian itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Polisi lalu melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Tak berselang lama, pelaku yakni RDN berhasil diamankan di Karawang.

Dikarenakan sempat berupaya melarikan diri ketika hendak diamankan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pelaku di bagian kaki kirinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya namun polisi masih melakukan pengembangan.

Adapun helm ojeg online yang dikenakan oleh pelaku ketika beraksi, didapatnya dari pasar. Helm itu digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan identitas.

Adapun akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun. Sementara, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP (Ayu/MX)