Audiensi ke Kapolres Tanah Karo, Pengurus Cabang F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Serahkan SK Kepengurusan Yang di Sahkan Menkumham - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, March 21, 2021

Audiensi ke Kapolres Tanah Karo, Pengurus Cabang F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Serahkan SK Kepengurusan Yang di Sahkan Menkumham



Audiensi ke Kapolres Tanah Karo, Pengurus Cabang F SPTI K SPSI Kabupaten Karo Serahkan SK Kepengurusan Yang di Sahkan Menkumham
 


MetroXpose. com, Karo - Sempat terjadinya kerancuan kepemimpinan F SPTI K SPSI di Pusat, antara Conrad P nainggolan dan Surya Bakti Batubara sempat membuat sedikit perpecahan struktur ke Pimpinan Daerah Provinsi sampai ke Pimpinan Cabang di Kabupaten Kota.

Baca Juga | Viral,  Seorang Pria Beraksi Datangkan Uang Ratusan Juta di Bekasi, Isunya Penggandaan Uang

Namun sehubungan dengan di keluarkannya surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Nomor : AHU 2 UM.01.01.567 tertanggal 05 Februari 2021. Sesuai pasal 19 undang undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang berbunyi bahwa" Nama dan Lambang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang akan di beritahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Federasi dan Konfederasi yang yang telah tercatat terlebih dahulu".

Baca Juga | Densus 88 Kekar Kelompok Teroris Fahim, 14 Diantaranya Ditangkap di Sumut

Berdasarkan sudah di keluarkannya surat Kementerian Hukum dan HAM sebagai instuisi tertinggi di negara Republik Indonesia yang telah kami sampaikan telah memberitahukan bahwasanya pemilik logo dan merek F SPTI adalah F SPTI - K SPSI hasil Munaslub tahun 2017 yang kepengurusannya tercantum dalam Akta 130 tanggal 17/ 10/ 2017 yang di buat oleh Notaris Harun Pandia SH.SE.MKN.MH dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat keputusan nomor : AHU 0000673.AH.01.08 tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017.

Dimana ketua umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 27 - 28 Agustus 2017 Susunan Kepengurusan PP F SPTI - K SPSI Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jendral Syafril Arsyad S.Sos.

Ketua PC F SPTI K SPSI Kab Karo Gembira Ginting melalui Abel Ginting selaku Wakil Ketua saat tatap muka dengan Kapolres Tanah Karo mengatakan, maka pak berdasarkan penjelasan di atas melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo F SPTI - K SPSI adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jendral Syafril Arsyad S.Sos dan Ketua Provinnsi Sumatera Utara Mbelin Brahmana Sekretaris Ramlan Purba SH, sedangkan di Ketua PC F SPTI K SPSI Kab Karo Gembira Ginting dengan Sekretaris Andre Sitepu katanya di ruang Kapolres pada Jumat, ( 19/03/2021) pukul 14.30 WIB.

Wakil Ketua F SPTI - K SPSI menambahkan, dari penjelasan di atas maka Pimpinan Unit Kerja ( PUK ) F SPTI K SPSI di wilayah Kab Karo di bawah kepemimpinan Gembira Ginting sesuai juga yang telah di catatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab Karo serta yang tercatat di Kesbangpol Karo. Karena di Kabupaten Karo ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepimpinan struktur pimpinan di luar dari Kepengurusan yang di sahkan oleh Kementerian RI selaku Institusi tertinggi, maka kami minta agar yang tidak sah segera di tindak dan di tertib kan demi kenyamanan masyarakat dan Pekerja kata Abel Ginting.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, mengatakan bila ada di temukan Pungli ( Pungutan Liar ) yang ilegal boleh di buat laporan ke Polres, dan sebelumya coba sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh instansi pemerintahan, baik ke setiap instansi kecamatan surat ke absahan ini," kata Kapolres.(PMG/MX)