Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Muna Pilkada Tahun 2020 - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, January 28, 2021

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Muna Pilkada Tahun 2020


Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pemilihan Bupati Muna Pilkada Tahun 2020



MetroXpose, Jakarta - MK Kabulkan Gugatan Perkara,Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Muna, Tahun 2020. di Jakarta Rabu (27/1/2021).

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Muna, Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021, mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Agenda Perselisihan tersebut merupakan Pemeriksaan Pendahuluan dalam rangka pemeriksaan kejelasan Pemohon dan memberikan nasihat kepada Pemohon, terkait Pemohon yang diajukan. Sidang tersebut dibuka dan terbuka secara Umum.

Kuasa Hukum pasangan Calon no. Urut 2 Laode M Rajiun TUMADA - H. LAPILI (RaPi)
H.Andi Syafrani, SH. MCCL, CLA. Mengungkapkan terkait dengan Cacat Hukum Mengenai Perbedaan Nama .

Dimana Perbedaan penulisan Nama secara hukum tidak memiliki konsekuensi dalam artian harus ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan.

Sedangkan Perubahan nama menurut ketentuan hukum, baik itu dari UU maupun ketentuan yang ditetapkan oleh KPU sebagai Syarat dalam Pencalonan. Mensyaratkan adanya putusan atau ketetapan dari pengadilan.

Menurut Kuasa Hukum Paslon no urut 2
Andi Syafrani, Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang terjadi di Kabupaten Muna, yang lainya terkait dengan pelanggaran pelanggaran bersifat administrasi maupun pidana pada dasarnya Cukup banyak.

Menurut Kuasa Hukum, Andi Syafrani, ini adalah sebuah cacat bawaan hukum yang berkaitan pada cacat hukum Hasil Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna.

Dimana Bapak Rusman Emba tanpa diketahui kapan mengubah namanya, telah menuliskan namanya di KTP maupun diberbagai macam dokumen.

Baru diketahui belakangan ini, bahwa ada putusan Pengadilan yang ditetapkan pada tanggal 24/ 9/2020. dimana ini adalah satu hari setelah SK termohon tentang penetapan pasangan calon.

Didalam putusan Pengadilan tersebut, barulah diketahui adanya Perubahan nama ini satu hari setelah SK KPU mengumumkan.
KPU ternyata tidak melakukan proses Pengecekan terkait dengan perubahan nama,dimana nama Laode Muhamad Rusman Untung, menjadi Laode Muhamad Rusman Emba,

Padahal diketahui bahwa berdasarkan surat ketetapan KPU, proses perubahan nama haruslah ditetapkan berdasarkan keputusan Pengadilan, tuturnya.(LA/MX)