Pemerintah Umumkan Pembubaran dan Larangan Resmi Aktifitas Ormas FPI di NKRI - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Wednesday, December 30, 2020

Pemerintah Umumkan Pembubaran dan Larangan Resmi Aktifitas Ormas FPI di NKRI


Pemerintah : Ormas FPI Sah Bubar dan Dilarang  Beraktifitas di NKRI


MetroXpose.Com, Jakarta - Sudah lebih satu tahun izin Organisasi Masayarakat besutan Rizieq Sihab tidak diberikan mengingat banyaknya pertimbangan Keamanan dan Ketertiban. Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

Baca Juga | Panusunan Pasaribu Mantan Bupati Tapteng Berpulang

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga | Gubernur Sumut: Riskan Sekolah Tatap Muka Kecuali Zona Hijau Covid-19

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.

Dalam surat tersebut ditulis ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.

Dalam telegram yang beredar di awak media, ditulis pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.(Uli/MX)