Suratman Ditetapkan Tersangka Lakalantas Maut di Simalungun dan Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, November 20, 2020

Suratman Ditetapkan Tersangka Lakalantas Maut di Simalungun dan Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara




Suratman Ditetapkan Tersangka Lakalantas Maut di Simalungun dan Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara


MetroXpose.com, Simalungun - Polres Simalungun Resmi menetapkan Supir Maut Truk lakalantas di jalan Asahan Km 4 Simalungun jadi tersangka Jumat (20/11/2020)

Baca Juga | Viral Video sebuah Bangunan Liar  Dibibir Jurang Panatapan Sidikalang Rubuh

Suratman (57) supir truk sempat melarikan diri menghindari amukan warga ke sebuah warung milik warga tidak jaub dari lokasi kejadian, mendengar cerita dari dieinya pemilik warung langsung menghubungi pohak beewajib lewat aplikasi Horas milik polres Simalungun dan mengamankan pelaku ke kantor Lantas simalungun.

Truk yang dikemudikannya Diduga mengalami Rem Blong dan sudah dicek sebelum keberangkatan dari awal sebelum kejadian naas yang menghantam lebih 5 unit mobil dan kendaran roda dua kainnya.

Tersangka S, supir Truk Maut tronton Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara (San/MX)