Nasib Lapo Minuman Tuak dan "Tambul" Jika Larangan Mengkonsumsi Disahkan Oleh DPR RI - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, November 22, 2020

Nasib Lapo Minuman Tuak dan "Tambul" Jika Larangan Mengkonsumsi Disahkan Oleh DPR RI


Nasib Lapo Minuman Tuak dan "Tambul"  Jika Larangan Mengkonsumsi Disahkan Oleh DPR RI


MetroXpose.com, Medan - Belum lama ini perbincangan hangat bergulir di kalangan politikus mengenai Prolegnas tetang minuman beralkohol yang kembali mencuat kepermukaan padahal ini sudah lama diprogramkan , Entah mengapa pada Prolegnas Prioritas 2020 di DPR RI masuk kebali dalam program pembahasan.

Gubernur Sumatera Utara berpendapat disela kegiatannya di gubernuran, Dia (Edy Rahmaydi Red) menilai bahwa segala bentuk jenis minuman beralkohol bisa enimbulkan dampak negatif bagi setiap orang yang mengkonsumsinya, Mabuk itu sudah pasti tidak boleh saat diwawancarai perwarta beberpa hari lalu.

Tuak merupakan minuman khas daerah sumatera utara yang dikelola secara tradisional masyarakat pedesaan pada umumnya, Tuak banyak diminati karena harganya terjangkau dan mudah didapatkan di berbagai "Parte Tuak yang ada di Sumatera Utara.

Diacara Adat banyak juga digunakan sebagai sajian minuman khas pada segelintir acara adat masyarakat Tapanuli. Minuman Tuak ini menjadi suguhan bagi para kaum pria yang menghadiri acara adat yang kadang di kombinasi dengan makanan lainnya dengan Istilah' Tambul' biasanya B2 dan B1 bahkan bisa jadi Binatang Ekstrim lainya seperti SJ (Ular)

Penelusuran kami mendatangi salah satu Warung Tuak di bilangan kota medan, saat kami bertanya mengenai Tuak akan dilarang diperjual belikan dan dikonsumsi, mereka sangat heran tuak masuk jadi larangan pemerintah nantinya jika RUU itu disahkan DPR RI, " kenapa asyik usaha masyarakat kecil yang diusik, Tuak itu penikmatnya khusus dan tidak semua orang selera, Tuak itu diminum bukan untuk mabuk-mabukan berlebihan tetapi hanya minuman selingan pergaulan ketika berkumpul dan duduk bersama teman yang saling bercengkrama satu dengan yang lain dengan bernyanyi ataupun maen gitar, jadi saya rasa lucu klo Tuak yang di bincangkan masih banyak lah yang mau dibahas pemerintah ini agar rakyat ga sulit ekonominya dizaman Corona ini," bilang Situlang yang tak mau disebutkan identitasnya.

Gubsu juga berkelakar " Sampai ada yang bilang klo Sumut adatnya mabuk-mabukan, Dijawab Gubsu, Sumut itu orangnya hebat hebat, adatnya  bagus dan budayanyajuga bagus, jawabnya menampik omongan tadi.

Labih baik Tuak dijadikan Nira yang bisa diolah menjadi Gula merah dan dapat di pasarkan hingga menghasilkan,"Ujar Edy

Seperti diketahui Bahwa RUU larangan minuman beralkohol awalnya diusulkan sejak 2015 dan tertunda beberapa kali, isinya melarang setiap orang memproduksi, menyimpan, mengedarkan serta menjual minuman beralkohol di Negara Kesatuan republik Indonesia, (San/MX)