Ranperda RAPBD Kota Medan Diproyeksikan 5,15 Trilyun Tahun 2021 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, October 26, 2020

Ranperda RAPBD Kota Medan Diproyeksikan 5,15 Trilyun Tahun 2021


Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT mengatakan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan T.A 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri No.90/2019 dari sisi pendapatan daerah T.A 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,15 trilyun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2,15 trilyun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2,99 trilyun lebih.  "Proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Pjs Wali Kota dalam Nota Pengantar Kepala Daerah Pada Sidang Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/10).   Selanjutnya, secara total lanjut Pjs Wali Kota, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 5,30 trilyun lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga," ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.  Kemudian, dalam rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE tersebut, Pjs Wali Kota mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia, termasuk Kota Medan. Oleh karenanya, keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada tiga sektor prioritas. ㅤ Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Pemerintah Kota Medan melalui akun media sosial kami: 🔍 FB : Humas Pemko Medan 🐦 TW : @humas_pemko 📷 IG : @humas_pemkomedan 🎥 YT : Humas Pemko Medan 🌐 Web : www.humas.pemkomedan.go.id =========================


MetroXpose.Com, Medan - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT mengatakan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan T.A 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri No.90/2019 dari sisi pendapatan daerah T.A 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,15 trilyun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2,15 trilyun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2,99 trilyun lebih.

"Proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Pjs Wali Kota dalam Nota Pengantar Kepala Daerah Pada Sidang Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/10).

Selanjutnya, secara total lanjut Pjs Wali Kota, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 5,30 trilyun lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga," ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Kemudian, dalam rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE tersebut, Pjs Wali Kota mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia, termasuk Kota Medan. Oleh karenanya, keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada tiga sektor prioritas.(Lam/MX)