Pemerintah Imbau Protes UU Cipta Kerja Lewat Jalur Mahkamah Konstitusi - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, October 9, 2020

Pemerintah Imbau Protes UU Cipta Kerja Lewat Jalur Mahkamah Konstitusi


Pemerintah Imbau Protes UU Cipta Kerja Lewat Jalur  Mahkamah Konstitusi



MetroXopse.Com, Jakrta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menyebabkan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Jumat (9/10) sore, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Presiden, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” kata Kepala Negara.

Kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha, lanjutnya, juga tetap ada di pemerintah daerah, tidak ada perubahan. Bahkan dilakukan penyederhanaan dan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. “Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati,” tutur Presiden.

Susun Peraturan Turunan
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan peraturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, jika masih ada ketidakpuasan atas UU ini dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” pungkas Presiden (Ayu/MX)