Harap-Harap Cemas, Gaji Ke-13 ASN Mulai Akan Dicairkan, Tanpa Tunjangan Lainnya - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, August 9, 2020

Harap-Harap Cemas, Gaji Ke-13 ASN Mulai Akan Dicairkan, Tanpa Tunjangan Lainnya


MetroXpose.com, Jakarta - Penantian panjang Kaum ASN yang mengharapkan penambahan pendapatan dimasa pandemi covid-19, akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada besok, Senin (10/8). 


Baca Juga : Mendikbud : Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning harus Persetujuan Komite Sekolah


Sama seperti Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua serta setingkat tidak akan mendapatkannya.

Baca Juga | DPP PDIP Akan Umumkan 13 Paslon Pilkada Serentak di Daerah Sumut Via Live Streaming Besok

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari.

Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei Lalu


Baca Juga : Megawati Soekarno Putri Teken SK Kepengurusan Baru DPD PDIP Sumut, Ini Susuannya

Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat. 

"Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan," tuturnya.

Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah. (Lam/MX)









Source : Republika.co.id