Update, Ada Wanita dari 17 Pelaku Kerusuhan Mompang Julu Madina yang Diamankan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Monday, July 6, 2020

Update, Ada Wanita dari 17 Pelaku Kerusuhan Mompang Julu Madina yang Diamankan


MetroXpose.com, Mandailing Natal - Demo Berjilid Yang dilakukan oleh warga Mompang Julu, berhasil medesak Kepala Desa mengundurkan diri dengan aksi yang mereka lakukan, Sangat disayangkan aksi yang dilakukan warga seyogyanya tertib malah menganggu ketertiban umum dengan melakukan pembakaran Mobil dan sejumlah kedaraan roda dua yang berada dilokasi. Polisi masih memburu terduga pelaku kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Penyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut. Saat ini polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka pascakerusuhan tersebut.


Baca Juga | Mobil Wakapolres Madina E Zalukhu Dibakar Massa Demo Bansos Dana Desa Mompang Julu

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan "Saat ini kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut. Dari ke-17 orang tersebut, 3 orang menyerahkan diri, Senin (6/7/2020).

Adapun identitas tersangka tersebut, yaitu RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH.Sementara anak di bawah umur berinisial IA dan RN (berusia 16 tahun) serta seorang wanita dewasa berinsial TA.

Baca juga | Demo Jilid Dua Warga Mpmpang Julu Madina, Massa Bakar Dua Mobil 

Mereka ditangkap karena secara bersama-sama melakukan pengerusakan, pembakaran dan melukai petugas kepolisian. Selain itu pelaku juga menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana

“Terhadap pelaku diterapkan dengan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana,” ujarnya.

Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan kamtibmas, pihaknya juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak.


Baca Juga | Pemerintah Garap Infrastruktur Kampung "Tonun" Ulos Huta Raja Jadi Andalan Pariwisata Kearifan Lokal

“Harapannya situasi kamtibmas di Desa Mompang Julu kembali normal dan masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” Tutupnya (San/MXC)