IPDN Terfavorit Bagi Pendaftar Ujian Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuknya - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, June 20, 2020

IPDN Terfavorit Bagi Pendaftar Ujian Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuknya

 IPDN Terfavorit Bagi Pendaftar Ujian Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuknya

MetroXpose.com, Jakarta - Penerimaan Mahasiswa baru Sekolah Kedinasan sudah mulai, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak.


Baca Juga | Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Penggunaan Dana BOS hingga UKT Mahasiswa

Per Kamis (18/06), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar. Dalam Surat Pengumuman No.: 810/684/IPDN, sebanyak 1.200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.

Baca Juga | Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Terapkan Protokoler kesehatan

Para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita. Untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00. Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020.


Baca Juga | Ini Alasan KPK Minta Kartu Prakerja Di Setop Sementara

Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau berusia 16 tahun. Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.

Diwajibkan juga memiliki surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020. Para pendaftar yang berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).

Sedangkan persyaratan khusus yang wajib diikuti para pendaftar, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, juga tidak bertindik atau bekas tindik bagi pria kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan, serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.


Kemudian para praja bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran diseluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengkonsumsi atau memperjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme, dan melakukan tindakan asuasila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan.

Pendaftaran telah dibuka dari mulai tanggal 8 hingga 23 Juni 2020. Pelaksanaan seleksi IPDN tahun 2020 tidakdipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang. Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo ditegaskan jika ada oknum atau pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal tersebut adalah tidak benar," Tutupnya (Uli/MX)