Ditumpas ! Sindikat Pengedar 240Kg Ganja Bermain di Medan Petisah - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Saturday, May 16, 2020

Ditumpas ! Sindikat Pengedar 240Kg Ganja Bermain di Medan Petisah


MetroXpose.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pengedar ganja antar provinsi (Aceh - Medan) dengan barang bukti 240 kg (ganja kering) di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (16/5/2020)


Petugas berhasil menangkap 4 pelaku yaitu MR (47), NG (45), US (54), SR (59) warga Kota Medan. Sedangkan pemasok daun ganja kering dari Aceh berinisial IS DPO
SatRes Narkoba Polrestabes Medan berhasil melakukan penyeledikan yang berujung kepada pengungkapan Jaringan perdagangan narkotika golongan 1 ganja dari Aceh yang akan diberangkatkan ke Kota Medan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan ada 4 tersangka yang bisa dilakukan penangkapan, dimana berhasil diamankan barang bukti sebanyak 240 kg ganja," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5/2020).

Kronologi kejadian, awalnya pada 15 Mei 2020 petugas telah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di Jalan Gatot Subroto No 21.A Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.




"Barang tersebut ditemukan dari kamar rumah tersangka MR. Oleh tersangka menerangkan bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari tersangka DPO berinisial IO yang berada di Belang Kejeren Aceh Tenggara," ungkapnya.
.
Kapolrestabes Medan mengatakan barang haram yang rencana dijual ke Kota Medan itu dibeli dengan harga cukup murah sebesar Rp 600 ribu dan dijual ke Kota Medan sebesar Rp 2 juta.

Sehingga petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja kering ratusan ribu orang.(San)