Janda Kembang Kuras 448Juta, Modus Pegang Biaya Resepsi Pernikahan, Gol - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Sunday, April 26, 2020

Janda Kembang Kuras 448Juta, Modus Pegang Biaya Resepsi Pernikahan, Gol



MetroXpose.com, Jogyakarta - Perkenalan yang membuahkan kejahatan dilakukan seorang wanita muda berstatus Janda kembang Mengaku siap dinikahi, seorang janda muda cantik berinisial KR, 22 tahun, warga Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menipu pria lajang. Tidak tanggung-tanggung, rayuan maut pelaku mampu menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.


Pelaku meminta uang sebesar Rp 448 juta kepada korban DH, 25 tahun, warga Kasihan, Bantul. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan seperti gedung, catering, pasok tukon dan keperluan lainnya. Namun oleh pelaku, uang tersebut malah dipakai untuk foya-foya.


Korban yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu mendapat uang dengan kerja kerasnya. Demi mempersunting kekasihnya itu, orang tua korban sampai menggadaikan barang berharga ke Pegadaian Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Atas perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara.

Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo mengatakan, modus pelaku dengan meminta uang ke korban untuk persiapan pesta pernikahan. "Korban memepercayai semua biaya resepsi dipegang oleh pelaku," ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 23 April 2020 siang.(Tim)