Sindikat Ranmor di Ibukota Makin Menggila, Polda Metro Ciduk Pemainnya - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Thursday, February 20, 2020

Sindikat Ranmor di Ibukota Makin Menggila, Polda Metro Ciduk Pemainnya

MetroXpose.com,Jakarta – Rabu (05/02/2020) Pihak kepolisian berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor di Jl. Catur Tunggal II No.1001 J RT. 014/001 Kel.Cipinang Muara Kec.Jatinegara Jakarta Timur. Dengan tersangka Y (46) dan UA (53).
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan jenis sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T. Selanjutnya  anggota Unit 4 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan (Kompol Suyatno,S.H). melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Dari kelompok ini diketahui mempunyai daerah operasi di wilayah Jakarta Timur, dan selama ini sudah melakukan curanmor sebanyak kurang lebih lima TKP. Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, halaman rumah, dan di depan toko, serta tidak menggunakan kunci pengaman tambahan, kemudian mendekati motor dan membuka paksa kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, dan setelah motor hidup para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Didapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda vario berwarna hitam, tiga besi segi enam dengan mata ujungnya tajam, satu kunci pas letter Y yang dililit solasi warna hitam, satu buah magnet pembuka kunci sepeda motor dan satu buah tas selempang warna hitam merah. 
Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun