Spesialis Bajing Lompat di Belawan Dirungkus Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign

Friday, October 18, 2019

Spesialis Bajing Lompat di Belawan Dirungkus Petugas

Sudah Diverifikasi



MetroXpose.com, Belawan - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku bajing loncat yang aksi pencuriannya sempat viral di Media Sosial (Medsos). Pelaku ini mencuri besi WNP sepanjang 6 meter dari mobil truck container yang sedang melintas di Jalan Raya Pelabuhan.


Pelaku mengambil besi tersebut dengan cara memanjat mobil truck yang sedang lewan di jalan raya Pelabuhan Belawan tepatnya di depan pabrik minyak sawit PT Smart dengan cara menurunkan beberapa batang besi WNP dari belakang mobil tersebut. Namun kejahatan yang dilakukan tersangka sebanyak empat orang tersebut dapat diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan hanya dalam waktu 3 jam.

Adapun tersangka yang diamankan, Imanuddin Nasution (39) warga jalan Kapten Ranhmad Buddin Marelan,Yunus Bangun (21) warga pasar V Martubung,M.Ikhsan(25) Gang Selebes Paluh Perta Belawan dan yang satu orang lagi masi buron dengan inisial T.

Dalam paparannya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra SH, Rabu (16/10) menyebutkan, para tersangka yang melakukan aksi bajing loncat meresahkan masyarakat baik para pengguna jalan yang sedang melintas maupun warga setempat. “Sekira Selasa (15/10/2019) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian 3 batang besi WNP dengan panjang 6 meter. Dimana modus operandi tersangka memanjat mobil kontainer yang dibawa oleh saksi sebagai supir bernama Yan Faisal, dipanjat oleh tersangka atas nama Imanuddin dkk, tanpa sepengetahuan saksi hingga sampai di Kawasan Induatri Modren (KIM). Disitu barulah supir mengetahui kalau barang bawaannya sudah berkurang dan hilang,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dinilai melanggar pasal 363 ayat 1subsider 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni besi sepanjangnya 6 meter yang sudah di potong potong menjadi pendek sehingga menjadi beberapa bagian.(Lam)