MetroXpose.com, Batam - Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP. Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam. “Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah. “Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.
Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. “Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019(Uli)