Metroxpose.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
KPK menangkap tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Penangkapan dilakukan karena Nurdin tersangkut korupsi izin lokasi rencana reklamasi di wilayah kerjanya. "Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Selain Nurdin, KPK menangkap lima orang lainnya. Mereka adalah kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri, dan satu orang dari kalangan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri.
KPK juga menyita duit senilai Sin$ 6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama. Menurut Febri, hingga kemarin malam, mereka yang ditangkap berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap. (uli)