MetroXpose.com, Jakarta Asosiasi fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi keempat anggotanya yang mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbitnya izin usaha keempat anggota AFPI ini menandakan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam menjalankan usahanya.
Adapun keempat P2P lending yang telah mendapatkan izin tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.
"Berita baik bagi industri kami yang baru ini. Pihak OJK memberikan kepercayaan kepada industri ini melalui pemberian izin usaha pinjam meminjam berbasis teknologi yang terdaftar di OJK dan tergabung di AFPI. Kami juga terima kasih kepada keempat platfom yang telah berhasil membuktikan kredibilitas platfomnya selama ini menunjukan bahwa industri ini bisa diandalkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede, dalam konferensi pers AFPI, di Jakarta, Kamis (16/5/2019)
Tumbur melanjutkan, pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan sebagai pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman dari fintech lending. Dengan diperolehnya izin usaha kepada penyelenggara yang sudah terdaftar ini menjadi jaminan bahwa industri semakin terpercaya.
"Apresiasi sebesarnya juga kepada masyarakat dan stakeholder kepada pengguna platform fintech dan para investor yang terlibat. Ini moment titik awal kita ke depan" katanya.
Di samping itu, dia menekankan bagi para anggota AFPI lainnya yang masih terdaftar di OJK, perolehan izin usaha ini menjadi acuan bahwa kepastian bagi industri ini dalam hal perizinan dari OJK. Di mana, perizinan ini diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan sesuai standar pedoman perilaku AFPI.
"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech lending akan diperoleh. Keempat anggota ini menjadi contoh penyemangat lainnya," ujarnya.
Bertambahnya daftar P2P lending yang berizin ini setelah sekian lama sejak P2P lending pertama yang mendapat perizinan yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) pada 6 Juli 2017. Artinya, butuh hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending.
Berdasarkan data OJK saat ini, terdapat 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizij di OJK, yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. Dan lima diantaranya sudah berstatus izin.