Polri Siaga I Hadapi Fenomena Bencana Alam Indonesia - MetroXpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6281360839467 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda - PEMASANGAN IKLAN VIDEOTRON PORTAL DIGITAL HUBUNGI 081360440500

Monday, September 7, 2026

Polri Siaga I Hadapi Fenomena Bencana Alam Indonesia


Jakarta, MetroXpose.com | Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menanggulangi erupsi Gunung Anak Krakatau dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat. Langkah tersebut menunjukan keterlibatan Polri dalam kondisi bencana merupakan konsekuensi dari tugas kepolisian untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyampaikan, langkah tersebut tidak dapat

Landasan berikutnya terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Romli menilai Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) memberikan dasar yang jelas mengenai tugas Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Peran kepolisian tidak hanya diperlukan ketika kondisi keamanan berlangsung normal, tetapi juga ketika masyarakat berada dalam keadaan darurat," kata Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (7/9).

Selain aturan mengenai kepolisian, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menjadi pijakan penting. Dalam kerangka penanggulangan bencana nasional, Polri dapat terlibat bersama pemerintah, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta lembaga terkait lainnya.

Keterlibatan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan bencana. Pada fase prabencana, kepolisian dapat mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi. Ketika bencana terjadi, perannya dapat mencakup evakuasi dan penyelamatan. Sementara pada tahap pascabencana, Polri berperan dalam membantu pemulihan keamanan dan ketertiban.

Romli kemudian mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Manajemen Bencana sebagai aturan teknis yang memperjelas pelaksanaan tugas kepolisian dalam kondisi bencana.

"Peraturan Kepala Kepolisian ini secara spesifik mengatur tata cara, peran, dan pedoman operasional satuan Polri dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana alam. Cakupannya meliputi kesiapsiagaan, prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga mekanisme pemulihan keamanan di lokasi bencana;" jelasnya.

Ia menegaakan, rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar menjalankan fungsi penegakan hukum. Dalam kondisi bencana, kepolisian juga memiliki peran kemanusiaan untuk membantu memastikan warga mendapatkan perlindungan.

Karena itu, instruksi Kapolri agar jajaran berada dalam status siaga satu dinilai tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai langkah untuk mengaktifkan kapasitas kepolisian dalam menghadapi kondisi darurat sesuai dengan kerangka hukum yang sudah tersedia.


Romli juga menilai, pemahaman mengenai peran tersebut penting bagi masyarakat. Kehadiran polisi di tengah situasi bencana menunjukkan bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat tetap menjadi bagian utama dari tugas kepolisian, termasuk ketika ancaman berasal dari fenomena alam.

"Bagi masyarakat luas, pemahaman ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap institusi Polri sebagai pelindung sejati bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di lapangan bencana. Koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diamanatkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi fondasi sistem respons bencana yang tangguh dan terpadu demi keselamatan seluruh warga Indonesia," pungkasnya. dipandang hanya sebagai kebijakan administratif, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi.

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar keterlibatan Polri dalam penanganan bencana. Kerangka hukum tersebut dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hingga aturan teknis internal kepolisian.

Dari sisi konstitusi, Romli merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ia menuturkan, mandat perlindungan dan pengayoman tersebut memiliki cakupan luas. Dalam situasi bencana alam, fungsi itu dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat yang terdampak dan memastikan keselamatan warga.


(Lam/MX)